Kamis, 24 Desember 2015

PENTINGNYA PENDIDIKAN INKLUSI DI INDONESIA

LANDASAN PENDIDIKAN
PENTINGNYA PENDIDIKAN INKLUSI DI INDONESIA


















Disusun Oleh :
Delvin Dana Damri (8135150570)
Eka Wahyu Andayani (8135150584)
Fitri Wahyu Undhiyantik (8135150595)
Merry Amelia Dewi (8135154274)
Siti Ayu Marsinah (8135152219)
Urva Eyzaara (8135154275)

-Kelompok 6-

Pendidikan Tata Niaga “A”
Fakultas Ekonomi
Universitas Negeri Jakarta



DAFTAR ISI

DAFTAR ISI...........................................................................................................................................1
BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................................................2
A.     Latar Belakang...........................................................................................................................2
B.     Rumusan Masalah......................................................................................................................3
C.     Tujuan Penulisan........................................................................................................................3
D.     Manfaat Penulisan Makalah.......................................................................................................3
.
BAB II PEMBAHASAN.........................................................................................................................4
A.    Pengertian pendidikan inklusi........................................................................................4
B.     Tahapan penyelenggaraan pendidikan inklusi...............................................................4
C.     Pentingnya pendidikan inklusi.......................................................................................4
D.    Alternatif penyelengaraan pendidikan inklusi...............................................................5
E.     Impementasi pendidikan inklusi di Indonesia...............................................................6
                                                                                           
BAB III PENUTUP.................................................................................................................................7
A.     Kesimpulan.................................................................................................................................7
B.     Saran...........................................................................................................................................8

DAFTAR PUSTAKA..............................................................................................................................9









           
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pendidikan inklusi merupakan seseuatu yang baru di dunia pendidikan Indonesia. Istilah pendidikan inklusif atau inklusi, mulai mengemuka sejak tahun 1990, ketika konferensi dunia tentang pendidikan untuk semua, yang diteruskan dengan pernyataan  tentang pendidikan inklusif pada tahun 1994.
Pendidikan khusus merupakan pendidikan yang diperuntukan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Oleh karena itu, untuk mendorong kemampuan pembelajaran mereka dibutuhkan lingkungan belajar yang kondusif, baik tempat belajar, metoda, sistem penilaian, sarana dan prasarana serta yang tidak kalah pentingnya adalah tersedianya media pendidikan yang memadai sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
Seiring dengan perjalanan kehidupan sosial bermasyarakat, ada pandangan bahwa mereka anak-anak penyandang dissabilitas dianggap sebagai sosok individu yang tidak berguna, bahkan perlu diasingkan. Namun, seiring dengan perkembangan peradaban manusia, pandangan tersebut mulai berbeda. Keberadaannya mulai dihargai dan memiliki hak yang sama seperti anak normal lainnya. Hal ini sesuai dengan apa yang diharapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dapat disimpulkan bahwa Negara memberikan jaminan sebenarnya kepada anak-anak berkebutuhan khusus untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas. Hal ini menunjukkan bahwa anak-anak berkebutuhan khusus mendapatkan kesempatan yang sama dengan anak-anak normal lainnya dalam pendidikan. Hanya saja, jika ditinjau dari sudut pandang pendidikan, karena karakteristiknya yang berbeda dengan anak normal pada umumnya menyebabkan dalam proses pendidikannya mereka membutuhkan layanan pendekatan dan metode yang berbeda dengan pendekatan khusus
Pemerintah sebagai faktor utama dalam membuat kebijaksanaan pendidikan mengupayakan program pemerataan pendidikan dengan penyelenggaraan pendidikan inklusif. Pendidikan inklusif adalah suatu kebijaksanaan pemerintah dalam mengupayakan pendidikan yang bisa dinikmati oleh setiap warga negara agar memperoleh pendidikan   tanpa memandang anak berkebutuhan khusus dan anak normal agar bisa bersekolah dan memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas untuk masa depan hidupnya.



B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: 
1.      Apa pengertian pendidikan inklusif ?
2.      Apa tahapan penyelenggaraan pendidikan inklusi ?
3.      Apa pentingnya pendidikan inklusi  itu ?
4.      Bagaimana alternativ pendidikan inklusi ?
5.      Bagaimana impementasi pendidikan inklusi di Indonesia ?

C.     Tujuan Penulisan Makalah
Tujuan penulisan makalah ini adalah sbagai berikut:
1.      Untuk mengetahui pengertian pendidikan inklusif
2.      Untuk mengetahui tahapan penyelenggaraan pendidikan inklusif
3.      Untuk mengetahui pentingnya pendidikan inklusif
4.      Untuk mengetahui alternativ pendidikan inklusif
5.      Untuk mengetahui cara menimpementasi pendidikan inklusi di Indonesia

D.    Manfaat Penulisan Makalah
1.      Bagi penulis
Bagi penulis dengan dibuatnya makalah ini dapat lebih memahami tentang  pendidikan inklusif, dan penulis dapat mengaplikasikannya dalam bentuk nyata apabila terdapat dalam kelas penulis ada anak yang mempunyai kebutuhan khusus.
2.      Bagi pembaca
Pembaca dapat mengetahui tentang motivasi dan membangkitkan belajar dan dapat memilih suatu pendekatan yang tepat untuk pembelajaran.









BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pendidikan Inklusif
Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua siswa yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan siswa pada umumnya.

B.     Tahapan penyelenggaraan pendidikan inklusif
Adapun tahap-tahap yang harus dilakukkan oleh sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan inklusi, adalah :
  1. Sebelum menerapkan inklusi, sebaiknya sekolah sudah penerapan terlebih dahulu prisip-prisip MBS dengan tiga pilar utama: menagemen sekolah yg tranparan, akuntable dan demokarif, PAKEM dan optimalisasi peran serta masyarakat.
  2. Kepala sekolah,guru,komite, dan orangtua mendapatkan pemahaman apa, bagaimana, mengapa konsep inklusi perlu di terapkan.
  3. Kepala sekolah dan guru (yang nantinya akan menjadi GPK=GURU pembibing Khusus) harus mendapatkan pelatihan bagaimana menjalankan sekolah inklusi.
  4. GPK mendapatkan pelatihan teknis memfasilitasi anak ABK.
  5. Asesmen di sekolah dilakukan untuk mengatahui anak ABK.
  6. Sekolah melakukan motivasi dan penjaringan di masyarakat agar anak ABK yang belum masik sekolah mendapatkan pendidikan secara seimbang dengan memasukannnya ke sekolah inklusi.
  7. Pengadaan aksesiblilitas (sarana dan prasarana bagi ABK) sesuai kemampuan sekolah.
  8. Menyelenggarakan pembelajaraan inklusi.
  9. Mengadakan Bimbingsn khusus atas kesepahaman dan kesepatan dengan orangtua ABK.

C.    Pentingnya pendidikan inklusi
Pendidikan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia untuk menjamin keberlangsungan hidupnya agar lebih bermartabat. Karena itu negara memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu kepada setiap warganya tanpa terkecuali termasuk mereka yang memiliki perbedaan dalam kemampuan (difabel).
Pentingnya pendidikan inklusi adalah karena pendidikan itu adalah merupakan hak asasi manusia, selain itu pendidikan inklusi juga merupakan pendidikan yang baik dan dapat menumbuhkan rasa sosial.

Ada beberapa argumen di balik pernyataan bahwa pendidikan inklusi merupakan hak asasi manusia:
  1. Semua anak memiliki hak untuk belajar bersama;
  2. Anak-anak seharusnya tidak dihargai dan didiskriminasikan dengan cara dikeluarkan atau disisihkan hanya karena kesulitan belajar dan ketidakmampuan mereka;
  3. Orang dewasa yang cacat, yang menggambarkan diri mereka sendiri sebagai pengawas sekolah khusus, menghendaki akhir dari segregrasi (pemisahan sosial) yang terjadi selama ini;
  4. Tidak ada alasan yang sah untuk memisahkan anak dari pendidikan mereka, anak-anak milik bersama dengan kelebihan dan kemanfaat untuk setiap orang, dan mereka tidak butuh dilindungi satu sama lain (CSIE, 2005).

Adapun alasan-alasan di balik pernyataan bahwa pendidikan inklusi adalah pendidikan yang baik:
  1. penelitian menunjukkan bahwa anak-anak akan bekerja lebih baik, baik secara akademik maupun sosial, dalam setting yang inklusif;
  2. tidak ada pengajaran atau pengasuhan dalam sekolah yang terpisah/khusus yang tidak dapat terjadi dalam sekolah biasa;
  3. dengan diberi komitmen dan dukungan, pendidikan inklusif merupakan suatu penggunaan sumber-sumber pendidikan yang lebih efektif.

Dan argumen-argumen dibalik pernyataan bahwa pendidikan inklusi dapat membangun rasa sosial:
  1. segregasi (pemisahan sosial) mendidik anak menjadi takut, bodoh, dan menumbuhkan prasangka;
  2. semua anak membutuhkan suatu pendidikan yang akan membantu mereka mengembangkan relasi-relasi dan menyiapkan mereka untuk hidup dalam arus utama; dan
  3. hanya inklusi yang berpotensi untuk mengurangi ketakutan dan membangun persahabatan, penghargaan dan pengertian (CSIE, 2005).

D.    Alternatif penyelenggaraan pendidikan inklusi
Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi terbagi dalam dua jenis :
  1. Sekolah Biasa/sekolah umum yang mengakomodasi semua anak berkebutuhan khusus
  2. Sekolah Luar Biasa/Sekolah Khusus yang mengakomodasi anak normal.
Direktorat PLB (2007:7) menjelaskan tentang penempatan anak berkelainan di sekolah inklusi dapat dilakukan dengan berbagai model sebagai berikut:
  1. Kelas reguler (inklusi penuh). ABK belajar bersama anak normal di kelas reguler dengan kurikulum yang sama.
  2. Kelas reguler dengan cluster. Anak berkelainan belajar bersama anak lain (normal) di kelas reguler dalam kelompok khusus.
  3. Kelas reguler dengan pull out. Anak berkelainan belajar bersama anak lain (normal) di kelas reguler namun dalam waktu-waktu tertentu ditarik dari kelas reguler ke ruang sumber untuk belajar dengan guru pembimbing khusus.
  4. Kelas reguler dengan cluster dan pull out. Anak berkelainan belajar bersama anak lain (normal) di kelas reguler dalam kelompok khusus, dan dalam waktu-waktu tertentu ditarik dari kelas reguler ke ruang sumber untuk belajar dengan guru pembimbing khusus.
  5. Kelas khusus dengan berbagai pengintegrasian. Anak berkelainan belajar di dalam kelas khusus pada sekolah reguler, namun dalam bidang-bidang tertentu dapat belajar bersama anak lain (normal) di kelas reguler. 
  6. Kelas khusus penuh. Anak berkelainan belajar di dalam kelas khusus pada sekolah reguler.
  
E.     Impementasi pendidikan inklusi di Indonesia
Menjelang akhir tahun 1990-an upaya baru dilakukan lagi untuk mengembangkan pndidikan inklusif melalui proyek kerjasama antar Depdiknas dan pemerintah Norwegia dibawah manajemen Brailo Norway dan Direktorat PLB. Agar tidak mengulangi kesalahan di masa lalu dengan program pendidikan integrasi dan nyaris mati, perhatian diberikan pada sustainabilitas program pengimplementasian pendidikan inklusif.

Strategi yang diambil adalah sebagai berikut:
1.      Diseminasi ideologi pendidikan inklusif melalui berbagai seminar dan loka karya;
2.      Mengubah peranan SLB yang ada agar menjadi pusat sumber untuk mendukung sekolah inklusif;
3.      Reorientasi pendidikan guru di LPTK dan keterlibatan universitas dalam program tersebut;
4.      Desentralisasi pembuatan keputusan untuk memberikan lebih banyak peran kepada pemerintah daerah dalam implementasi pndidikan inklusif;
5.      Mendorong dan memfasilitasi pembentukan kelompok kerja untuk mempromosikan implementasi pendidikan inklusif;
6.      Keterlibatan LSM dan organisasi internasional dalam program ini;
7.      Menjalin jejaring antar bebagai pihak terkait;
8.      Mengembangkan sekolah inklusif perintis
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas penulis memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1.       Pendidikan inklusif adalah pendidikan regular yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik yang memiliki kelainan dan atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa pada sekolah regular dalam satu kesatuan yang sistemik. Pendidkan inklusif mengakomodasi semua anak berkebutuhan khusus yang mempunyai IQ normal, diperuntukan bagi yang memiliki kelainan, bakat istimewa, kecerdasan istimewa dan atau yang memerlukan pendidkan layanan khusus.
2.       Landasan pendidikan inklusif adalah Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional  bab IV pasal V tentang hak dan kewajiban warga negara.
3.       Tujuan pendidikan inklusif adalah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan ynag bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.
4.       Prinsip umum pendidikan inklusif adalah: (1)Prinsip Pemerataan dan Peningkatan Mutu, (2) Prinsip Kebutuhan Individual, (3) Prinsip Kebermaknaan, (4) Prinsip Keberlanjutan, (5) Prinsip Keterlibatan.
5.       Faktor penentu keberhasilan pendidikan inklusif antara lain: Adanya kerangka yang kuat, implementasi berdasarkan budaya, partisipasi berkesinambungan, dan pengembangan kerangka.
6.       Manfaat pendidikan inklusif antara lain: Membangun kesadaran dan konsensus pentingnya pendidikan inklusif sekaligus menghilangkan sikap dan nilai yang diskriminatif, melibatkan dan memberdayakan masyarakat untuk melakukan analisis situasi pendidikan lokal, informasi semua anak pada setiap distrik dan mengidentifikasi alasan mengapa mereka tidak sekolah, mengidentifikasi hambatan berkaitan dengan kelainan fisik, sosial dan masalah lainnya terhadap akses dan pembelajaran, melibatkan masyarakat dalam melakukan perencanaan dan monitoring mutu pendidikan bagi semua anak.
7.       Model kurikulum pada pendidikan inklusi dapat dibagi tiga, yaitu :Model kurikulum regular penuh,Model kurikulum regular dengan modifikasi dan Model kurikulum PPI.


B.     Saran
Seharusnya pemerintah lebih memperhatikan sekolah inklusif sehingga anak yang berkebutuhan khusus yang berbakat dapat menyakurkan bakat mereka. Pemerintah juga harus mensosialisasikan adanya sekolah inklusif agar sekolah inklusif diketahui keberadaanya, dan masyarakat tidak lagi meremehkan sekolah inklusif bahwa anak-anak inklusif juga bisa berprestasi layaknya anak normal.
























DAFTAR PUSTAKA


http://andhynielovers.blogspot.co.id/2011/05/pentingnya-penyellenggaraan-pendidikan.html
http://arifin-meaningoflife.blogspot.co.id/2012/11/pendidikan-inklusif-di-indonesia-akar.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar